Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ada dua tersangka lagi yang ditetapkan Satgas Anti Mafia Bola, selain anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.
Sayangnya, Argo Yuwono tidak mau menyebutkan nama dari tersangka kasus mafia sepak bola tersebut.
Ia hanya mengatakan inisial dari kedua orang tersebut yang juga memiliki kasus yang sama dengan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.
(Baca juga: Soal Vigit Waluyo, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Presiden PS Mojokerto Putra)
Inisial P dan A bersama Johar Lin Eng ditetapkan sebagai tersangka setelah manajemen Persibara Banjarnegara melaporkan adanya penipuan dari ketiga orang tersebut.
”Dari 11 orang yang sudah kami periksa di Jawa Tengah, sementara ini kami tetapkan tiga tersangka, yakni P, A, dan L (Johar Lin Eng),” kata Argo, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: Persik Cetak Tiga Gol dan Menang untuk Buka Peluang Juarai Liga 3 2018)
Argo lebih lanjut mengatakan, tim penyelidik Satgas Anti Mafia Bola masih memeriksa peran aktif dari P, A, dan Johar Lin Eng.
Menurut Argo, ketiga orang itu terlibat pengaturan skor di Liga 3 2018.
”P ikut dalam kegiatan persepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Sementara itu, A adalah anaknya,” kata Argo.
Sampai saat ini, baru Johar Lin Eng yang sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Indikasi Ezra Walian Makin 'Dekat' dengan Persija untuk Musim 2019)
Pria yang menjabat sebagai anggota Exco PSSI itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Tersangka A sudah kami terbangkan ke Jakarta, dan tersangka P akan segera kami bawa ke Jakarta dan menunggu waktu,” kata Argo.
(Baca juga: Boxing Day Liga Australia, Eks Bek Liverpool Gagal Rasakan Kemenangan setelah Sempat Unggul)