Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Mantan manajer Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo, terlibat kasus korupsi dana sebesar Rp 3 miliar yang diberikan oleh PDAM Sidoarjo kepada timnya pada 2010.
Vigit Waluyo telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lantaran terlibat kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Mantan Manajer Deltras Sidoarjo itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018).
Menurut Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, eksekusi itu terkait kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 Miliar pada tahun 2010.
"Eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung nomor 318 K/PID.SUS/2014," ucap Budi Handaka dikutip BolaSport.com dari Tribun Jatim pada Senin (31/12/2018).
(Baca Juga: 3 Pemain Madura United Sisihkan Nama Besar Persebaya Surabaya)
Dalam kasus tersebut, PDAM Sidoarjo telah mengucurkan dana Rp3 M untuk Deltras Sidoarjo. Padahal, itu bukan kewenangan PDAM Sidoarjo.
Vigit Waluyo kala itu menjabat sebagai manajer Deltras Sidoarjo. Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM Sidoarjo dijabat oleh Djayadi.
Vigit yang kala itu menjabat sebagai manajer Deltras mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.