Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ada Petinggi Persib di Bangku Cadangan, Memang Boleh?

By Senin, 7 Agustus 2017 | 07:28 WIB
Daftar Susunan Pemain dan Official Pertandingan Persib Bandung VS PS TNI pada Sabtu (5/8/2017) (Dok. Bolasport)

Jika masih ada ruang tersisa, tim boleh menyertakan tiga nama tambahan yaitu tiga orang ofisial pendukung, yaitu kitman, asisten fisioterapis, atau staf lain.


Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Kuswara S Taryono, kapten Atep, dan pelatih Dejan Antonic bersama sejumlah pemain Persib merayakan ulang tahun Maung Bandung ke-83 dengan cara sederhana. (FIFI NOFITA/JUARA.net)

Melihat aturan tersebut, keberadaan Kuswara di bangku cadangan Persib jelas tidak salah karena memang tercatat sebagai kitman.

Lantas, bagaimana jika ada aturan yang dilanggar? Denda Rp 20 juta sudah tertulis jelas di aturan tersebut.

Berikut adalah petikan regulasi PT Liga Indonesia Baru:

Pasal 28 Team Bench dan Technical Area

1. Hanya 7 Ofisial dan 7 + 2 Pemain cadangan yang diperbolehkan duduk di team bench. Nama-nama dari personil tersebut dan fungsinya harus terdaftar di formulir Pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan. Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil yang tidak berhak berada di team bench serta memastikan personil yang berada di team bench bukan personil atau orang yang tidak berkompeten. 

2. Apabila terdapat space yang cukup, diperbolehkan penambahan tempat duduk untuk 3 orang Ofisial yang bertugas sebagai supporting (kit man,
assistant physiotherapist, etc.). Tempat duduk tersebut harus berada di luar technical area dengan jarak sekurang-kurangnya 5 meter di belakang atau di samping team bench. Ofisial tambahan tersebut harus terdaftar di formulir pertandingan (match sheet).

3. Ofisial yang wajib duduk di team bench adalah manajer, pelatih kepala dan dokter. 

4. Ofisial yang berada team bench harus memakai akreditasi yang telah diterbitkan oleh LIB dan dipakai setiap saat.