Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Choirul Huda Dijadikan PNS oleh Bupati Lamongan, Inilah Pangkatnya

By Irwan Febri Rialdi - Senin, 16 Oktober 2017 | 11:53 WIB
Kiper Persela, Choirul Huda, memberikan instruksi kepada rekan-rekannya pada laga TSC 2016. (Dok. PT GTS)

 Selain menjadi penjaga gawang andalan di Persela Lamongan, Choirul Huda juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tak lama setelah Choirul Huda menghadapi Sang Pencipta, Minggu (15/10/2017), Bupati Lamongan Fadeli membeberkan alasan mengangkat kiper berusia 38 tahun itu sebagai PNS di lingkungan pemerintahannya.

Pengangkatan Choirul Huda sebagai PNS karena kesetiaan kiper asal Lamongan itu kepada Lamongan.

Choirul Huda membela Persela Lamongan sejak awal kariernya.

(Baca Juga: Paul Pogba Ikut Doakan Choirul Huda, Ini Reaksi Netizen Dunia)

Chorul Huda telah membela Laskar Joko Tingkir itu dalam suka dan duka selama 18 tahun.

Pengabdian tersebut membuat bupati tak ragu untuk mengangkat Huda sebagai PNS.

"Karena kesetiaannya, ketulusannya, dan totalitasnya pada Lamongan, inilah yang membuat kami sepakat menjadikan beliau sebagai pegawai di Lamongan kala itu," ungkap Fadeli.

(Baca Juga: Masih Ada yang Mengganjal, Inilah Impian Choirul Huda yang Belum Terwujud Hingga Ajal Menjemput)

"Dedikasinya saat itu hingga kini tidak dapat kami lupakan," tegas Fadeli, sebagaimana dikutip BolaSport.com dari Surya.co.id, Senin (16/10/2017).