Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menjelang kompetisi AFC, Bali United mengingatkan pendukungnya untuk menjadi suporter yang baik Baik.
Dilansir BolaSport.com dari baliutd.com, berikut beberapa hal yang dilarang dan sanksi yang akan diterima klub jika terdapat pelanggaran:
1. Menyalakan flare/suar/bom asap
Sanksi denda yang diberikan sebesar 70 juta rupiah (untuk satu flare menyala).
Jika ada dua sampai lima, maka denda menjadi 280 juta rupiah.
2. Menyalakan laser
Sanksi denda sebesar 28 juta rupiah (setiap kali menyalakan, maksimal lima kali).
3. Melempar benda ke dalam lapangan pertandingan
a.Botol air mineral/kaleng berisi
Denda yang diberikan sebesar 70 juta rupiah (antara 1-10 botol).
b. Botol air mineral/kaleng kosong
Diberikan denda sebesar 42 juta rupiah (antara 1-10 botol).
c. Batu
Terkena denda sebesar 70 juta rupiah
d. Gelas plastik/kertas
Akan didenda sebesar 28 juta rupiah (antara 1-10 gelas)
e. Benda lain
Dikenai sanksi denda 14 juta rupiah (antara 1-10 benda)
f. Kombinasi bendi di atas
Sanksi denda sebesar 70 juta rupiah (antara 1-10 benda)
4. Menampilkan spanduk/banner yang berupa hinaan terhadap agama atau berbau politik di dalam stadion
Denda yang diberikan sebesar 28 juta rupiah
5. Memasuki lapangan pertandingan
Diberikan sanksi denda sebesar 70 juta rupiah (satu sampai lima orang)
6. Menerbangkan drone
Denda sebesar 70 juta rupiah (satu drone)