Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Persib Bandung kembali gagal curi poin penuh saat berhadapan dengan PS Tira pada laga perdana Liga 1 musim 2018, Senin (26/3/2018).
Meskipun sempat unggul lebih dulu, Persib Bandung justru mendapat kejutan pada injury time.
Pemain anyar PS Tira, Aleksandar Rakic berhasil menyamakan kedudukan, hingga skor imbang 1-1.
Kedudukan tetap sama hingga peluit panjang ditiup oleh wasit yang memimpin pertandingan.
Di balik kekecewaan Persib Bandung, ternyata ada oknum suporter yang bisa mengancam Maung Bandung mendapat sanksi dari Komdis.
Diketahui, ada oknum yang tertangkap kamera menyalakan flare atau bom asap.
Padahal benda tersebut dilarang keras masuk dalam area stadion.
Hal tersebut sudah tertera di Bab XI Pasal 56 peraturan Liga 1, yang berbunyi:
"Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin."
Berdasarkan peraturan, denda terendah untuk penyalaan flare dan bom asap sebesar 10 juta rupiah.
Selain itu, ulah oknum suporter tersebut juga bisa mencoreng nama bobotoh.
Pasalnya, bobotoh sendiri sudah sukses mempertunjukan koreografi 3D yang tidak seperti biasanya.
Bobotoh juga rela merogoh kocek hingga mencapai 22-25 juta rupiah.
Berikut perjuangan bobotoh saat mempertunjukan koreografi 3D di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).