Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Oknum Persija Bisa terancam Hukuman 12 Tahun dan Denda Segini Karena Video Ejekan pada Viking

By Nina Andrianti Loasana - Kamis, 29 Maret 2018 | 21:06 WIB
Segenap pemain Persija Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video hinaan ke suporter Persib Bandung, Viking. ( www.instagram.com/persijajkt/ )

"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelas Piar Pratama.

(Baca Juga: PSSI Kawal Permasalahan Kasus Video Oknum Persija)

"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai," imbuh Piar.

Namun hingga saat ini berum terungkap siapakah oknum yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P