Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video pengeroyokan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Jelang laga Persib vs Persija, Minggu (23/9/2018), terjadi pengeroyokan di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Pengeroyokan itu membuat seorang anggota suporter Persija, Jak Mania, meregang nyawa.
Adalah Haringga Sirla, anggota Jak Mania yang tewas akibat pengeroyokan tersebut.
(Baca Juga: Piala Asia U-16 - Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam, Jaga Konsistensi!)
Kasus tersebut cepat terungkap ke permukaan setelah video pengeroyokan beredar luas di dunia maya.
Video tersebut cepat menjadi viral di platform Instagram dan Twitter karena melibatkan dua klub dengan sejarah rivalitas yang panas.
Persib dan Persija memang menjadi sepasang rival abadi yang memiliki sejarah panjang di persepak bolaan Indonesia.
(Baca Juga: Ketua Viking Persib Club Minta Maaf Soal Insiden Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Anggota The Jak Mania)
Maka tak mengherankan apabila video pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum suporter Persib kepada suporter Persija, Haringga Sirla, cepat menyebar.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, M Yoris Maulana, meminta para netizen berhenti menyebarkan video tersebut.
Selain karena berisi adegan sadis dan terdapat korban yang berdarah-darah, video tersebut juga bisa membuat dendam di antara dua kelompok suporter menjadi terus terpupuk.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mem-posting kembali atau memviralkan kembali video pengeroyokan," kata Yoris dilansir BolaSport.com dari Kompas.
"Menyebarkan video pengeroyokan bisa mengakibatkan permusuhan yang panjang," tutur Yoris menambahkan.
Yoris mengatakan, aparat kepolisian telah mengamankan 16 orang terkait kasus penganiayaan tersebut.
(Baca Juga: 5 Fakta Tewasnya Haringga Sirla, The Jak Mania yang Jadi Korban Pengeroyokan di GBLA)
"16 orang sudah diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yoris.
Para tersangka yang diamankan di antaranya B (41 tahun), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).