Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengundang PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), Ketua Komisi X DPR, Joko Wijayanto, perwakilan klub Liga 1, dan suporter, untuk berdiskusi bersama di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Dalam pertemuan itu juga menghasilkan 10 pernyataan sikap stakeholders sepak bola Indonesia terkait peningkatan tata kelola pembinaa suporter.
Pertemuan itu juga digelar sebagai ikrar perdamaian antar suporter pasca meninggalnya pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla, seusai dikeroyok suporter Persib Bandung, bobotoh, di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018).
Imam mengatakan pertemuan itu juga merupakan intruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Dari pertemuan ini yang pasti akan memberikan dampak yang besar juga bagi persepakbolaan Indonesia, saya lihat juga ada optimisme dari PSSI yang luar biasa," kata Imam.
Kejadian meninggalnya Haringga menjadi sebuah catatan penting bagi PSSI dan juga PT LIB untuk mengupayakan langkah ke depan agar pertandingan berjalan dengan lancar.
(Baca Juga: Berada di Italia, Cucu Mantan Presiden B.J Habibie Ingin Ikuti Jejak Egy Maulana Vikri)
Imam menyarankan agar pada kompetisi musim depan bisa melahirkan regulasi baru.
"Pemerintah akan kawal ini dengan baik karena kami berkepentingan untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan menjadi nomor satu menuju persaudaraan yang lebih baik lagi," kata Imam.
(Baca Juga: Rabu Ini, Komdis PSSI Umumkan Sanksi di Laga Persib Vs Persija)
Berikut 10 Sikap Stakeholders Sepak Bola Indonesia Terkait Peningkatan Tata Kelola Pembinaan Suporter
1. Tolak kekerasan dalam bentuk apapun di dalam stadion dan di luar stadion dan area lainnya.
2. Tolak segala bentuk dukungan yang bernada provokatif seperti nyanyian hinaan, spanduk rasis, atau koreo negatif serta bentuk provokatif lainnya.
3. Tolak segala bentuk provokatif di media sosial.
4. PSSI dan klub bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap suporter sampai ke akar rumput.
5. PSSI, PT LIB, klub, dan panpel wajib meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan pertandingan.
6. Bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh aparat.
7. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknuk suporter harus tegas dan memberikan efek jera kepada semua pihak tanpa terkecuali dengan mengacu pada Statuta PSSI serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
8. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan suporter sepakbola sampai ke akar rumput.
9. Setiap pelanggaran yang menyebabkan permusuhan, kekerasan, dan hilangnya nyawa, maka pihak-pihak terkait wajib memberikan sanksi.
10. Aparat keamanan dituntut untuk tegas dalam mensortir setiap penonton yang akan memasuki stadion.