Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | BolaSport.com |
About Us | Privacy | Terms and Conditions | Advertise | Contact Us
Hak Cipta © BolasportNetwork 2024