Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
(Baca Juga: Fullback Terbaik Timnas U-19 Indonesia Ini Malah Kembali Diposisikan Jadi Gelandang)
Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban.
Syarat dari orang tua korban yang dirasa berat oleh Saddil yakni diminta untuk menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.
"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.
AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.
(Baca Juga: Ungkapkan Permintaan Maaf, Peter Butler Sebut PSMS Medan Akan Degradasi)
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.