Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
PSM Makassar Disanksi Komdis PSSI Terkait Ulah Suporter, Manajemen Kebingungan https://t.co/pjlTZwWZ1J
— BolaSport.com (@BolaSportcom) April 27, 2018
"Yang menulis berita memang media, tetapi yang punya kapabilitas untuk berbicara adalah Haruna. Untuk itu, kami melaporkan juga ucapan dia yang sempat dimuat,” tutur Sunan.
Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan oleh Sunan, tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/560/IV/2018/BARESKRIM, tanggal 27 April 2018, yaitu pemilik akun Instagram 'MaduraUnited.FC' dan juga Manajer Madura United Haruna Soemitro.
(Baca Juga : Keras! Tiga Sikutan Ini Melayang Hingga Pekan Kelima Liga 1 2018, Dua Diantaranya Berujung Kartu)
Keduanya dilaporkan dengan pasal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, pencemaran nama baik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infoasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315.
Seperti diketahui, Gonzales memang telah secara resmi dikontrak oleh tim Liga 2, PSS Sleman setelah sebelumnya sempat membela Madura United.