Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sakit Hati, Jadi Motif Pengeroyokan 2 Tersangka Ini kepada Bonek

By Christina Kasih Nugrahaeni - Selasa, 17 April 2018 | 14:59 WIB
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat press release, bersama tersangka MAP (kiri) dan AKS (kanan), Selasa (17/4/2018). (CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.CPM)

AKS merupakan warga Banyuanyar, Surakarta yang berprofesi sebagai buruh.

Sementara itu, tersangka lain berinisial MAP alias Benjol (17), karyawan swasta, warga Klodran, Karanganyar, merupakan pelaku yang melempar batu, menendang, dan memukul.

"Motifnya karena sakit hati dan balas dendam ada beberapa suporter sepak bola yang melakukan perusakan," kata Kapolres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo saat jumpa pers, Selasa (17/4/2018).

Tersangka dapat dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Sejumlah barang bukti senjata pengeroyokan bonek yang diamankan oleh Kepolisian Resor Surakarta.(CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.COM)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P