Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
AKS merupakan warga Banyuanyar, Surakarta yang berprofesi sebagai buruh.
Sementara itu, tersangka lain berinisial MAP alias Benjol (17), karyawan swasta, warga Klodran, Karanganyar, merupakan pelaku yang melempar batu, menendang, dan memukul.
"Motifnya karena sakit hati dan balas dendam ada beberapa suporter sepak bola yang melakukan perusakan," kata Kapolres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo saat jumpa pers, Selasa (17/4/2018).
Tersangka dapat dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.