Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Info terkait modus operandi pengeroyokan bonek oleh sejumlah oknum telah dirilis oleh Polresta Surakarta.
Sekelompok bonek yang hendak pulang menuju ke arah Surabaya dicegat di daerah Banyuagung, Surakarta.
Bonek tersebut hendak pulang ke arah Surabaya usai memberikan dukungan untuk Persebaya yang berlaga tandang melawan PS Tira di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul, Jumat (13/4/2018).
Rombongan bonek tersebut dihadang oleh sekelompok orang sekitar 150-200 saat tiba di depan Rumah Makan Padang Murah Meriah, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB dan saat rombongan kepolisian yang mengamankan bonek sudah bubar.
(Baca Juga: 2 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bonek Ditangkap)
Menghadadang truk, sebagian dari kelompok tersebut ada yang naik dan menarik dua orang bonek lalu menganiaya secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, bambu, maupun melempar dengan batu.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban bernama Micko Pratama meninggal dunia dan satu korban lainnya, Saddam, menderita luka berat.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian. satu buah bambu panjang sekitar 2,5 meter, dua bongkahan batu besar, empat buah batu bata, 28 buah batu cor, dua potong sempalan bambu, satu potongan kayu, dan satu botol minuman.
Tersangka pelaku dengan inisial AKS alias Mbambox (23) merupakan pelaku yang merekam video dengan melempar batu.
AKS merupakan warga Banyuanyar, Surakarta yang berprofesi sebagai buruh.
Sementara itu, tersangka lain berinisial MAP alias Benjol (17), karyawan swasta, warga Klodran, Karanganyar, merupakan pelaku yang melempar batu, menendang, dan memukul.
"Motifnya karena sakit hati dan balas dendam ada beberapa suporter sepak bola yang melakukan perusakan," kata Kapolres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo saat jumpa pers, Selasa (17/4/2018).
Tersangka dapat dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.