Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ternyata Ini Alasan Pelaku Mengeroyok Ricko Andrean hingga Tewas

By Nina Andrianti Loasana - Selasa, 1 Agustus 2017 | 20:41 WIB
Suasana pemakaman Ricko Andrean di pemakaman umum Cikutra, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017). (FIFI NOFITA/BOLASPORT.COM)

Padahal pada saat pengeroyokan Ricko sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduknya sambil terus meneriakkan “Saya orang Bandung. Saya orang Bandung” dalam Bahasa Sunda.

(Baca juga: Parah, Ternyata Pasca Mengeroyok Ricko Andrean Pelaku Sempat Posting Begini di Facebook)

Wugi tertangkap setelah polisi melacak postingan Facebook-nya mengenai pengeroyokan Ricko.

Wugi pun dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P