Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Padahal pada saat pengeroyokan Ricko sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduknya sambil terus meneriakkan “Saya orang Bandung. Saya orang Bandung” dalam Bahasa Sunda.
(Baca juga: Parah, Ternyata Pasca Mengeroyok Ricko Andrean Pelaku Sempat Posting Begini di Facebook)
Wugi tertangkap setelah polisi melacak postingan Facebook-nya mengenai pengeroyokan Ricko.
Wugi pun dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
Sumber | : | kompas.com |
About Us | Privacy | Terms and Conditions | Advertise | Contact Us
Hak Cipta © BolasportNetwork 2024