Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Puas nonton teh, Mati kamu the jack. Sepatu sejarah bekas menghajar the Jack" tulis Wugi di akun Facebooknya.
Pasca dicerca oleh bobotoh dan the Jak, Wugi menghapus unggahan ini. Ia pun sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang yang mencarinya.
(Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pelaku Mengeroyok Ricko Andrean hingga Tewas)
Namun polisi akhirnya bisa melacak keberadaan Wugi. Wugi pun dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.