Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dikira Suporter Persija, Oknum Suporter Melempari Bus Rombongan Umroh Walikota Bogor dengan Batu

By Nina Andrianti Loasana - Senin, 19 Februari 2018 | 15:35 WIB

Ia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P