Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dikira Suporter Persija, Oknum Suporter Melempari Bus Rombongan Umroh Walikota Bogor dengan Batu

By Nina Andrianti Loasana - Senin, 19 Februari 2018 | 15:35 WIB

Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyerangan bus rombongan umroh yang ditumpangi calon wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama anak dan istrinya.

Aksi pelemparan terjadi pada Sabtu (17/2/2018) siang, saat bus bernomor polisi F 7950 AA yang membawa puluhan jemaah umroh tujuan Bandara Soekarna-Hatta itu melintas di Tol Jagorawi KM 29, tepatnya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Para pelaku kemudian melempari bus dengan batu sehingga menyebabkan kaca bagian samping kiri pecah. Dua orang jemaah umroh pun ikut terluka akibat pecahan kaca mengenai pipi.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, hasil pemeriksaan, para pelaku sudah merencanakan aksi penyerangan itu.

Dicky menuturkan, mereka berniat untuk melakukan penghadangan kepada suporter Persija Jakarta dari wilayah lain yang akan berangkat menuju Jakarta untuk menyaksikan pertandingan final Piala Presiden.

"Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku ini adalah pendukung atau suporter sepak bola Viking Persib Korwil Bogor Utara," ucap Dicky, Minggu (18/2/2018).

(Baca Juga: Cinta PSMS Medan, Fan Cilik Rela Lakukan Pengorbanan Ini)

Menurut Dicky, ternyata aksi serangan lemparan batu itu salah sasaran. Para pelaku mengira, bus yang membawa rombongan umroh itu adalah kelompok suporter JakMania (sebutan untuk pendukung Persija).

"Mereka mengira itu suporter Persija, karena rombongan umroh termasuk Pak Bima Arya dan keluarganya menggunakan syal berwarna oranye. Persis seperti syal Jakmania," kata Dicky.

Ia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P