Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dampak dari Video Kontroversial, Oknum Persija Bisa Dijerat 2 Pasal

By Aziz Gancar Widyamukti - Kamis, 29 Maret 2018 | 19:43 WIB
Segenap pemain Persija Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video hinaan ke suporter Persib Bandung, Viking. ( www.instagram.com/persijajkt/ )

Pasca-video kontroversial yang menampilkan para pemain Persija Jakarta menjadi viral, pada Rabu (28/3/2018), Yana Umar ikut buka suara.

Video yang tersebar luas itu terekam disaat para pemain Persija berkumpul di mess mereka.

Tampak para pemain Persija sedang bernyanyi-nyanyi bersama dalam video itu.

Namun, ada bagian dalam video tersebut yang menyinggung Viking Persib Club dengan kalimat bernada provokasi.

Nampaknya, Persija akan menghadapi masalah yang serius dari dampak beredarnya video tersebut. Oknum Persija bisa terjerat 2 pasal pidana.

Lewat video siaran langsung yang dilakukan Kamis (29/03/18) di channel Youtube, Yana Umar bersama pengacara Viking Persib, Piar Pratama membahas video kontroversial itu.

Piar sebagai pengacara Viking menjelaskan pasal apa saja yang telah dilanggar oknum Persija.

"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," ujar Piar Pratama dalam video siaran langsung.

Piar menjelaskan lagi bahwa oknum Persija bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 jika kasus tersebut merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Viking Tetap Laporkan Pemain Persija ke Polisi)