Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dampak dari Video Kontroversial, Oknum Persija Bisa Dijerat 2 Pasal

By Aziz Gancar Widyamukti - Kamis, 29 Maret 2018 | 19:43 WIB
Segenap pemain Persija Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video hinaan ke suporter Persib Bandung, Viking. ( www.instagram.com/persijajkt/ )

"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelas Piar Pratama.

"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai," imbuh Piar.

Yana Umar memang sudah memaafkan oknum Persija, akan tetapi jalur hukum tetap harus ditempuh untuk memberikan efek jera.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P