Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pasca-video kontroversial yang menampilkan para pemain Persija Jakarta menjadi viral, pada Rabu (28/3/2018), Yana Umar ikut buka suara.
Video yang tersebar luas itu terekam disaat para pemain Persija berkumpul di mess mereka.
Tampak para pemain Persija sedang bernyanyi-nyanyi bersama dalam video itu.
Namun, ada bagian dalam video tersebut yang menyinggung Viking Persib Club dengan kalimat bernada provokasi.
Nampaknya, Persija akan menghadapi masalah yang serius dari dampak beredarnya video tersebut. Oknum Persija bisa terjerat 2 pasal pidana.
Lewat video siaran langsung yang dilakukan Kamis (29/03/18) di channel Youtube, Yana Umar bersama pengacara Viking Persib, Piar Pratama membahas video kontroversial itu.
Piar sebagai pengacara Viking menjelaskan pasal apa saja yang telah dilanggar oknum Persija.
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," ujar Piar Pratama dalam video siaran langsung.
Piar menjelaskan lagi bahwa oknum Persija bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 jika kasus tersebut merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Viking Tetap Laporkan Pemain Persija ke Polisi)
"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelas Piar Pratama.
"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai," imbuh Piar.
Yana Umar memang sudah memaafkan oknum Persija, akan tetapi jalur hukum tetap harus ditempuh untuk memberikan efek jera.