Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim mengenai kronologi kejadian, ia mengaku lupa.
(Baca Juga: Sebelum Koreo Macan The Jakmania, Kreativitas Bobotoh dan BCS Lebih Dulu Diakui Dunia)
Namun, majelis hakim memberikan kesimpulan mengenai sidang dakwaan yang digelar, setelah mendapatkan jawaban dari Mantan Timnas U-23 Indonesia itu.
"Intinya pemukulan pakai tangan sama gelas. Dan sidang berikutnya tanggal 26 April dengan saksi korban," ujar Majelis Hakim, dikutip BolaSport.com dari Warta Kota.