Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penganiayaan yang dilakukan Diegi Michiels terjadi pada 24 Juli 2017.
Penetapan Diego sebagai tersangka tersebut berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), di Bar Eastern Promise, Kemang, Jakarta Selatan.
Keterangan para saksi juga memperkuat bukti tersebut.
Atas kejadian ini, Diego Michiels harus menerima saksi sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
Sumber | : | jakarta.tribunnews.com |
About Us | Privacy | Terms and Conditions | Advertise | Contact Us
Hak Cipta © BolasportNetwork 2024