Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
5. Bahwa orang tersebut tidak berada dalam pengaruh alkohol atau memabukkan zat atau obat-obatan.
6. Orang tersebut mematuhi persyaratan dan ketentuan tiket, penjualan peraturan dan kode etik stadion.
Benda-benda terlarang juga diatur khusus oleh PSSI di dalam regulasi Liga 1 pasal 56 tentang Hal-hal yang mengganggu pertandingan, yang berbunyi:
"Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin."
Perlu diketahui bersama, PSSI dan FIFA telah mengatur sedemikian rupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi suporter.
Berbagai larangan diciptakan bukan untuk mengusik kebebasan, melainkan untuk kenyamanan suporter.
Sudah saatnya sepak bola menjadi ajang hiburan bagi penikmat, jangan sampai sepak bola kembali menjadi ajang untuk kehilangan nyawa.