Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Adapun dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 mencatat tentang syarat permohonan pewarganegaraan.
Di antaranya ialah telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Sementara itu, sebagian besar negara Benua Afrika menerapkan hukum berkewarganegaraan ganda.
Menurut Eko, jika proyek ini berjalan lancar, di mana Perbasi berhasil menampilkan para pemain Afrika sebagai timnas Indonesia 2021, itu akan menjadi perdebatan publik.
"Karena pelanggaran hukum itu telah ditampilkan secara vulgar," tuturnya.
(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Komentar Menpora soal Rencana Perbasi Datangkan Warga Afrika)
Sebelumnya, ada awal April mendatang, Perbasi akan terbang ke Mali, Afrika Barat untuk memburu maksimal sepuluh orang pebasket.
Mereka mengambil sepuluh pebasket Afrika usia Under 15 (U15) untuk memperkuat timnas Indonesia yang mesti lolos kualifikasi Piala Dunia Basket 2023 pada 2021.
Kebutuhan Perbasi untuk memiliki tim yang kuat muncul setelah Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2023 bersama Jepang dan Filipina.