Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Zulfadli Zukiffli: Saya adalah Korban

By Delia Mustikasari - Sabtu, 5 Mei 2018 | 14:33 WIB
Pebulu tangkis tunggal putra Malaysia, Zulfadli Zulkifli. (BERITA HARIAN)

Pebulu tangkis profesional asal Malaysia, Zulfadli Zulkiffli, mengatakan bahwa dia adalah korban bukan pelanggar aturan atas kasus pengaturan skor yang melibatkan namanya.

Federasi Bulu Tangkis Dunia (Badminton World Federation/BWF) menjatuhkan vonis hukuman kepada Zulfadli selama 20 tahun tidak boleh terlibat dalam cabang olahraga ini karena terbukti terlibat dalam pengaturan skor.

Sebelumnya, Zulfadli menghadiri sidang di Singapura pada Februari lalu atas tuduhan pengaturan skor pertandingan di enam turnamen yang berbeda antara 2013- 2016

Pemain berusia 25 tahun itu mengatakan bahwa dia hanya tahu bagaimana bermain bulu tangkis dan tidak terlibat dalam pengaturan skor pertandingan pada 2013-2016.

Dia mengklaim bahwa semua pesan teks Whatsapp yang digunakan sebagai bukti terhadap dirinya dan Tan Chun Seang oleh BWF hanyalah percakapan antara mereka tentang judi di kasino dan masalah sponsorship.

"Saya telah dilarang terlibat dalam bulu tangkis selama 20 tahun. Padahal, aya hanya tahu cara bermain bulu tangkis. Sekarang, saya tidak bisa melakukan apa pun yang berkaitan dengan bulu tangkis," kata Zulfadli dalam konferensi pers yang dilansir BolaSport.com dari The Star.

"Hukuman ini lebih kejam daripada mengirim saya ke penjara. Di penjara, setidaknya saya bisa makan dan berteduh. Sekarang, saya tidak yakin bagaimana cara menjalani hidup saya," ucap Zufadli.

(Baca juga: Kasus Pengaturan Skornya Terkuak, Pemain Ini Minta Maaf kepada Warga Malaysia

Selain dikenai sanksi dilarang mengikuti turnamen bulu tangkis selama 20 tahun, Zulfadli juga didenda 25.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 348,9 juta.

BWF juga menjatuhkan hukuman kepada pebulu tangkis Malaysia lainnya, Tan Chun Seang, untuk tidak mengikuti turnamen bulu tangkis selama 15 tahun dan denda sebesar 15.000 dolar atau setara dengan Rp 209,3 juta.