Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Prinsipnya, pesepeda memiliki hak gowes di jalan raya selama menggunakan lajur paling kiri.
“Heri pun tidak mungkin dalam keadaan ngebut, karena itu lagi tanjakan. Paling kecepatannya tak lebih dari 12 kilometer per jam,” kata Budi, saat ditemui BolaSport.com di RS Advent, Bandung, Sabtu (7/7/2018).
Atas alasan-alasan tersebut, Budi yakin pesepedanya tak berada di pihak yang salah.
Kini, mobil tersebut dan sepeda Heri sudah diamankan sebagai barang bukti di Kantor Polisi Resor Subang.
Malam ini, setelah menengok Heri, Budi yang mewakili Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) akan meluncur ke Subang untuk bertemu polisi.
Sementara dalam empat hari ke depan, menurut dokter Sevlin, spesialis bedah saraf RS Advent, Heri akan dipasang pen di sekitar tulang pipi dan rahang.