Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penggunaan logo dan maskot telah dilindungi oleh UU karena masuk dalam kekayaan intelektual sehingga penggunaannya diatur dalam tata regulasi yang resmi.
(Baca juga: Absen 2 Tahun, Veleg Dani Rasakan Perubahan Positif dalam Tim Voli Putra Indonesia untuk Asian Games 2018)
Hal ini bertujuan agar Indonesia bisa dicap sebagai ruan rumah yang oke oleh OCA Pengaturannya dimaksudkan agar indonesia dinilai sebagai tuan rumah yang baik oleh Komite Olimpiade Asia (OCA).
Meski begitu, Direktur Revenue INASGOC, Hasani Abdul Gani, mengaku pengaturan penggunaan logo dan maskot AG masih belum optimal.
Meski sosialisasi telah gencar dilakukan, Hasan berharap pihak industri kecil menengah pun bisa memahami regulasi.
"Setiap temuan ambush marketing yang tercatat di OCA akan mengurangi deposit uang kita yang ada di OCA. Tapi pebih dari itu, kami ingin citra Indonesia baik di dunia internasional," ucap Hasan.