Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Ibaratkan Masa Jabatan di PSSI seperti Main Sepak Bola di Babak Kedua

By Beri Bagja - Sabtu, 16 Februari 2019 | 07:35 WIB
Waketum PSSI, Joko Driyono menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultrtan, Jakarta, Jumat (19/10/201 (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

Namun, tak lama seusai "berlaga di lapangan", Joko Driyono dihadapkan pada masalah hukum.

Plt Ketua Umum PSSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti oleh kepolisian, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Perusakan Bukti, Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI

Menurut keterangan PSSI, status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Joko Driyono bukanlah terkait kasus pengaturan skor.

”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.

”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.

Baca Juga : Joko Driyono Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor, Begini Respons PSSI

Penetapan Jokdri sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).

Ia mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta, juga digeledah dan beberapa bukti diamankan polisi.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P