Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Sebelum ditetapkan jadi tersangka perusakan bukti oleh kepolisian, Joko Driyono sempat membeberkan opininya soal masa depan di kursi panas Ketua Umum PSSI.
Joko Driyono menjabat posisi Plt Ketua Umum PSSI setelah Edy Rahmayadi menyatakan mundur dalam Kongres Tahunan PSSI 2019 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019).
Lima hari setelahnya, BolaSport.com dan Kompas.com mendapatkan kesempatan wawancara dengan pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.
Salah satu pertanyaan yang dilemparkan adalah mengenai kelanjutan dirinya menduduki kursi Ketua Umum, setidaknya hingga 2020.
Joko Driyono pun memberikan jawaban.
"Apakah saya yakin menjabat hingga 2020? Tidak ada yang bisa memastikan. Tapi, ibarat pertandingan sepak bola, saya tahu bahwa waktu 90 menit itu sampai 2020. Pekerjaan saya itu," kata Jokdri.
Baca Juga : Status Tersangka Ketum PSSI Joko Driyono Bukan Terkait Pengaturan Skor
Ia mengumpamakan dirinya seperti pemain cadangan yang masuk menggantikan pemain sebelumnya, dalam hal ini Edy Rahmayadi.
"Saya seperti pemain cadangan yang masuk di menit ke-46, terus tidak ada yang menjamin kalau saya akan terus bermain hingga selesai 90 menit atau dilakukan pergantian lagi," tuturnya.
"Saat saya jadi pemain di lapangan, saya tak boleh memikirkan apa yang dibicarakan ofisial di bench. Hanya fokus di lapangan untuk bantu tim cetak gol, menjalankan konstitusi," kata Jokdri lagi.
Namun, tak lama seusai "berlaga di lapangan", Joko Driyono dihadapkan pada masalah hukum.
Plt Ketua Umum PSSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti oleh kepolisian, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Perusakan Bukti, Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI
Menurut keterangan PSSI, status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Joko Driyono bukanlah terkait kasus pengaturan skor.
”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.
”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.
Baca Juga : Joko Driyono Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor, Begini Respons PSSI
Penetapan Jokdri sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).
Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta, juga digeledah dan beberapa bukti diamankan polisi.