Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus TIDAK PERNAH DINYATAKAN BERSALAH atas suatu tindak pidana dan berdomisili di wilayah Indonesia," bunyi peraturan tersebut.
Jika dicermati, status tersangka yang menjerat Joko Driyono memang belum menjadi jaminan bahwa dirinya divonis bersalah.
Baca Juga : Perburuk Keadaan, Sarri Perlakukan Satu Pemain Chelsea sebagai 'Hantu'
Menurut Pasal 1 angka 14 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi, posisi Joko Driyono sebagai tersangka belum membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam perusakan barang bukti berupa dokumen.
Statuta PSSI hanya mengatur soal individu yang hendak atau sedang mencalonkan diri menjadi Komite Eksekutif.
Sementara untuk pengurus yang sudah menyandang jabatan, PSSI tidak membuat regulasi yang jelas.
Namun, jika ditilik dari peraturan FIFA, Joko Driyono maupun PSSI menyalahi aturan.
Berdasarkan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, ada peraturan yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.