Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Tak Melanggar Statuta PSSI tapi Menyalahi Aturan FIFA

By Taufan Bara Mukti - Sabtu, 16 Februari 2019 | 12:33 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com. (KOMPAS.COM)

BOLASPORT.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).

Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) malam.

Beberapa dokumen termasuk bukti transfer dan buku tabungan disita Satgas Antimafia dari apartemen Joko Driyono.

Pada Jumat (15/2/2019) status Joko Driyono naik menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti yang terjadi di Kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Joko Driyono Resmi Jadi Tersangka, PSSI Bakal Gelar Rapat Darurat

Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Jika ditilik dari peraturan yang mengikat di PSSI, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum pengganti Edy Rahmayadi.

Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.

Komite Eksekutif terdiri dari 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota.

"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus TIDAK PERNAH DINYATAKAN BERSALAH atas suatu tindak pidana dan berdomisili di wilayah Indonesia," bunyi peraturan tersebut.

Jika dicermati, status tersangka yang menjerat Joko Driyono memang belum menjadi jaminan bahwa dirinya divonis bersalah.

Baca Juga : Perburuk Keadaan, Sarri Perlakukan Satu Pemain Chelsea sebagai 'Hantu'

Menurut Pasal 1 angka 14 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, posisi Joko Driyono sebagai tersangka belum membuktikan bahwa dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam perusakan barang bukti berupa dokumen.

Statuta PSSI hanya mengatur soal individu yang hendak atau sedang mencalonkan diri menjadi Komite Eksekutif.

estu
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat memberikan keterangan soal kuota penonton Malaysia vs Indon

Sementara untuk pengurus yang sudah menyandang jabatan, PSSI tidak membuat regulasi yang jelas.

Namun, jika ditilik dari peraturan FIFA, Joko Driyono maupun PSSI menyalahi aturan.

Berdasarkan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, ada peraturan yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

Berikut terjemahan peraturan tersebut:

Article 68 tentang Kewajiban Lain

Asosiasi juga harus:

a) Secara aktif memeriksa umur pemain yang tertera pada kartu identitas untuk kompetisi yang memiliki batasan umur;

b) Memastikan tidak seorang pun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi sedang berada di bawah tuntutan atas tindakan tak pantas (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.

JOKO DRIYONO TAK DIHARUSKAN MUNDUR

Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dalam sebuah perbincangan dengan JUARA.net di Kantor PSSI, Kuni

Menilik peraturan yang ada di Statuta PSSI, Joko Driyono tak diharuskan mundur kendati statusnya kini menjadi tersangka.

Pada era dahulu, PSSI malah sempat dua kali dipimpin oleh Ketua Umum yang dikurung di balik jeruji besi.

Baca Juga : Kalah Tipis dari Borneo FC, Begini Komentar Pelatih PSS Sleman

Era 2004 dan 2007, PSSI dipimpin oleh Nurdin Halid yang terjerat penyelundupan gula impor ilegal dan korupsi pengadaan minyak goreng.

Meski telah divonis penjara, Nurdin enggan meletakkan jabatan dan mengomandoi PSSI dari dalam penjara.

Setali tiga uang dengan La Nyalla Mattalitti yang terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 206.

La Nyalla kekeh tak mau mundur dari PSSI sampai pengadilan menjatuhkan vonis kepada dirinya.

Baca Juga : Mantan Bek Persib Ungkap Alasan Hengkang dari Kuala Lumpur FA

Posisinya sebagai Ketua Umum digantikan sementara oleh Hinca Panjaitan hingga para voters PSSI akhirnya memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum yang baru.

Edy Rahmayadi pun terpilih untuk menggantikan posisi Ketua Umum PSSI selepas era La Nyalla.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P