Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jelang KLB PSSI, Sesmenpora Tetapkan Kriteria untuk Calon Ketum Baru

By Muhammad Robbani - Jumat, 22 Februari 2019 | 20:42 WIB
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). (ISTIMEWA)

Namun jika merujuk statuta PSSI, KLB bisa digelar paling cepat 3 bulan setelah diambilnya keputusan tersebut.

Baca Juga: Baru Tiga Pekan, Kasta Kedua Liga Malaysia 2019 Terancam Bubar

Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2, KLB dapat digelar paling cepat tiga bulan setelah adanya keputusan:

Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI.

Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.

Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P