Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Namun jika merujuk statuta PSSI, KLB bisa digelar paling cepat 3 bulan setelah diambilnya keputusan tersebut.
Baca Juga: Baru Tiga Pekan, Kasta Kedua Liga Malaysia 2019 Terancam Bubar
Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2, KLB dapat digelar paling cepat tiga bulan setelah adanya keputusan:
Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI.
Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.