Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Tetap Jalan Tanpa Egy Maulana dan Saddil Ramdani
Jokdri terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Meski telah menjadi tersangka, Jokdri masih memegang kendali atas PSSI.
Dia juga belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Kompak Tutup Mulut Terkait Kasus Jokdri