Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara pada ayat 2 poin a, PSSI harus berusaha mengatur dan atau mengoodinasikan seluruh kompetisi dan turnamen, baik pada tingkat nasional maupun pertandingan-pertandingan lainnya yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Juga : PSS Sleman Siap Hapadi Tim-tim Kuat Grup D Piala Presiden 2019
Akmal menambahkan, selain Iwan Budianto, ada juga sejumlah Komite Eksekutif (Exco) PSSI seperti Condro Kirono, Dirk Soplanit, Gusti Randa, Refrizal, Yoyok Sukawi, Yunus Nusi, Papat Yunisal, Very Mulyadi, dan Juni Rahman.
Padahal Statuta PSSI pasal 36 ayat 1 poin n mengatur tugas Exco untuk mendelegasikan tugas-tugas yang terjadi di luar daerah kekuasaannya ke badan-badan lain di PSSI atau pihak ketiga.
"Bayangkan pejabat Ketua Umum PSSI turun langsung sebagai Ketua Panpel? Seperti tidak ada orang lain lagi," tulis Akmal melalui unggahan Instagramnya.
"Lalu siapa yang melakukan pengawasan? Bagaimana bisa PSSI mengawasi dirinya sendiri?" ujar Akmal menambahkan.
Akmal juga berharap bahwa penyelenggaraan Piala Presiden 2019 ini tidak menjadi "bancakan" proyek untuk Exco PSSI.
Baca Juga : Persija Jakarta Siap Hadapi Borneo FC Meskipun Sedang Kelelahan
Para Exco tadi, seharusnya cukup menjadi pengawas turnamen dan tidak turun langsung menjadi Organizing Committee atau Steering Committee.