Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga : Jawaban Messi Usai Gol Ketiganya Dapat Tepuk Tangan dari Suporter Lawan
Gusti Randa pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menyebut bahwa ini merupakan kewenangan dari Joko Driyono.
"Karena ini sifatnya penugasan, jadi itu diskresi kewenangan dari Ketua Umum. Nah Ketua Umum sendiri saat ini dalam posisi nonaktif sehingga itu diperbolehkan," tutur Gusti Randa.
"Agar beliau punya banyak waktu untuk penyelesaian perkara yang sedang dihadapi. Terserah kalian mau menyebut saya apa, entah itu Plt atau Plh. Intinya tugas saya seperti itu (mengacu SK penugasan)," ucap Gusti Randa lagi.
Baca Juga : Persija Ajukan Stadion Patriot Chandrabhaga untuk Jamu Kalteng Putra