Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri.
"Kok bisa Plt mengangkat Plt? Ini ibarat jeruk makan jeruk," ujar Akmal Maharli.
Menurut Akmar, seharusnya yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya anggota Exco biasa.
"Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum. Kecuali Iwan sudah mengundurkan diri," ujar Akmal.
"Kalau Iwan mengundurkan diri, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco. Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.
Akmal merujuk ketentuan PAsal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, "Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya".
“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari lalu. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal.
Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, "Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSi berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
Saat ini dua anggota Exco sudah tidak aktof, yakni Johar Lin Eng yang telah ditahan karena kasus match fixing, dan Hidyat yang mengundurkan diri dan kemudian juga menjadi tersangka match fixing.
Apalagi, lanjut Akmal, sejak Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing, 14 Januari lalu, praktis dia tidak memiliki kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi yang melarang pengurus klub atau federasi yang terlibat kasus hukum. "Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” ujarnya.