Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Voters memberikan mandat ke Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Undangan persiapan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI beredar, PSSI langsung mengagendakan rapat Komite Eksekutif yang rencananya berlangsung hari ini, Kamis (2/5/2019), untuk membahas rencana KLB.
Undangan acara persiapan KLB tersebut disampaikan Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) kepada para pemilik hak suara PSSI atau voters, Senin (29/4/2019).
Gayung bersambut, selain siap menghadiri acara persiapan KLB yang akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, para voters yang terdiri atas klub-klub dan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI itu juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada PSSI yang intinya minta agar KLB segera dilaksanakan.
Baca Juga : Link Live Streaming Garuda Select Vs Arsenal U-16, Malam Ini Pukul 19.00 WIB
Tidak itu saja, mereka juga menyerahkan mandat kepada KPSN untuk menggelar KLB. Pasalnya, mereka sudah tidak percaya lagi kepada PSSI yang terbukti mengulur-ngulur waktu, padahal KLB sudah diputuskan Komite Eksekutif PSSI pada 19 Februari 2019 untuk digelar secepatnya, setelah sejumlah pengurus inti PSSI menjadi tersangka kasus match fixing dan ditahan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
"Apalagi PSSI mengaku tak punya anggaran untuk menggelar KLB. Jadi, kami para voters memberikan mandat kepada KPSN untuk menggelar KLB. Bila ini terjadi, maka akan menjadi KLB atau Kongres paling bersih dan mandiri sepanjang sejarah PSSI, karena biaya sepenuhnya ditanggung KPSN," ungkat Presiden Persijap Jepara Esti Puji Lestari yang mewakili voters lainnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga : Klub Liga 2 Koleksi 3 Mantan Bintang Persib, Dua Berlabel Timnas Indonesia
Hingga Kamis (2/5/2019) pagi, kata Esti, sudah sekitar 50 voters yang mengirimkan surat permintaan dan penyerahan mandat KLB kepada KPSN, dan siap pula hadir dalam acara persiapan KLB maupun KLB itu sendiri.
"Kami optimistis akan memenuhi syarat minimum 2/3 persen dari jumlah seluruh voters, atau 56 dari 85 voters," jelas Esti.
Ia kemudian mengutip ketentuan Pasal 30 ayat (2) Statuta PSSI di mana anggota-anggota PSSI dapat menyampaikan permintaan kepada PSSI untuk menggelar KLB.
"Jadi, kedaulatan PSSI itu ada di tangan anggota. Ketika anggota sedang menggunakan kedaulatannya, siapa pun tak bisa melarang. KPSN mencoba mengembalikan kedaulatan PSSI itu ke tangan anggota," jelasnya.