Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.
"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," kata Sigit.
Kendati begitu, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.
Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis
Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.
"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada wartawan.
Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.
"Nanti akan terlihat jelas apabila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan," ucap Mustofa.