Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Gara-gara pemukulan itu, Dhimas mengaku harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama dua hari tiga malam.
Pihak korban yang diwakilkan oleh sang kuasa hukum telah mengetahui penetapan tersangka Patrich Wanggai.
Mereka berharap polisi bertindak profesional untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Patrich Wanggai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY
Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar Alam Dikorama, salah satu kuasa hukum Lalu Dhimas Ajie.
Menurut salah satu kuasa hukum Dhimas yang lain, Benny Yulianingsih, pihaknya meneruskan kasus penganiayaan ini sebab tidak ada niatan baik yang ditunjukkan oleh Wanggai.
Walaupun sebelumnya, penyerang asal Nabire itu menawarkan penyelesaian masalah secara damai.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sementara pihak kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro hanya memberikan penjelasan singkat kepada wartawan soal kasus kliennya.