Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pengakuan Korban Penganiayaan Patrich Wanggai: Dipiting dan Dipukul

By Bagas Reza Murti - Rabu, 17 Juli 2019 | 18:15 WIB
Lalu Dhimas Ajie (dua kiri), korban penganiayaan pesepak bola Kalteng Putra, Patrich Wanggai, didampingi kuasa hukumnya usai memberi pernyataan pada wartawan di kantor AB Partners, Timoho, Rabu (17/7/2019). (HANIF SURYO/TIBUN JOGJA)

Gara-gara pemukulan itu, Dhimas mengaku harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama dua hari tiga malam.

Pihak korban yang diwakilkan oleh sang kuasa hukum telah mengetahui penetapan tersangka Patrich Wanggai.

Mereka berharap polisi bertindak profesional untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Patrich Wanggai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY

TRIBUN JOGJA
Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai, memberikan klarifikasi kepada media terkait kasus penganiayaan yang terjadi di bar kawasan Yogyakarta pada 11 April 2019.

Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar Alam Dikorama, salah satu kuasa hukum Lalu Dhimas Ajie.

Menurut salah satu kuasa hukum Dhimas yang lain, Benny Yulianingsih, pihaknya meneruskan kasus penganiayaan ini sebab tidak ada niatan baik yang ditunjukkan oleh Wanggai.

Walaupun sebelumnya, penyerang asal Nabire itu menawarkan penyelesaian masalah secara damai.

"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.

Sementara pihak kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro hanya memberikan penjelasan singkat kepada wartawan soal kasus kliennya.