Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Korban kasus penganiayaan oleh Patrich Wanggai, Lalu Dhimas Ajie (32) mengaku dipiting dan dipukuli.
Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kasus penganiayaan pada Rabu (17/7/2019).
Wanggai terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga Yogyakarta bernama Lalu Dhimas Ajie pada 11 April lalu.
"Ya benar, Patrich sudah jadi tersangka," tulis Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY, Yuliyanto dalam sebuah pesan Whatsapp seperti dikutip BolaSport.com dari Tribun Jogja.
Menurut pengakuan korban, Lalu Dhimas Ajie, ia hanya melerai saat Patrich sedang bersitegang dengan orang lain di lantai bawah sebuah kelab di Yogyakarta.
Namun ia justru menerima pukulan dari Wanggai hingga terjatuh dan pingsan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penganiayaan Patrich Wanggai hingga Menjadi Tersangka
"Saat itu saya lihat ada keributan, saya pisah, tidak ada kepentingan apapun. Saya lerai, tapi justru saya giring dia keluar dan tiba-tiba saya dipukul. Dipiting, saya berontak dan dipukul," kata Dhimas.
"Setelah itu saya tak sadarkan dirim dan tida tahu lagi apa yang terjadi," tambahnya.
Gara-gara pemukulan itu, Dhimas mengaku harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama dua hari tiga malam.
Pihak korban yang diwakilkan oleh sang kuasa hukum telah mengetahui penetapan tersangka Patrich Wanggai.
Mereka berharap polisi bertindak profesional untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Patrich Wanggai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY
Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar Alam Dikorama, salah satu kuasa hukum Lalu Dhimas Ajie.
Menurut salah satu kuasa hukum Dhimas yang lain, Benny Yulianingsih, pihaknya meneruskan kasus penganiayaan ini sebab tidak ada niatan baik yang ditunjukkan oleh Wanggai.
Walaupun sebelumnya, penyerang asal Nabire itu menawarkan penyelesaian masalah secara damai.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sementara pihak kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro hanya memberikan penjelasan singkat kepada wartawan soal kasus kliennya.
"Kami sudah mendapatkan informasi itu soal penetapan tersangka (Patrich) itu, masih penyelidikan di Polda DIY,” ujar Ayon.
Baca Juga: Eks Kiper Persib Bandung Resmi Kembali ke Pangkuan Chonburi
Berikut kronologi Patrich Wanggai yang terlibat kasus penganiayaan hingga ditetapkan sebagai tersangka
11 April 2019
12 April 2019
20 April 2019
21 April 2019
17 Juli 2019