Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
FIFA memberikan hukuman bagi Jibril Rajoub dengan dakwaan menyebarkan kebencian di dunia sepak bola.
Baca Juga: Penerus Ronaldo dan Messi dalam Perburuan Ballon d'Or telah Muncul
Rajoub dihukum 12 bulan larangan menghadiri pertandingan sepak bola atau kompetisi dalam kapasitas resmi, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan media di stadion atau di sekitar kegiatan sepak bola pada hari pertandingan.
Hukuman ini merupakan akibat dari laporan menteri olahraga Israel, Miri Regev, yang saat itu merespon pernyataan Jibril Rajoub.
Baca Juga: Manchester United akan Korbankan 1 Bek, jika Datangkan Harry Maguire
Dilansir BolaSport.com dari AS, Pria berusia 66 tahun itu juga mendapat denda sebesar 20 ribu Franc Swiss (kurang lebih 284 juta rupiah).
Rajoub sempat membuat banding pada bulan September 2018.
Namun, banding tersebut ditolak dan ia tetap harus menjalani hukuman.
Pria yang juga seorang politisi itu tak menyerah dan menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Baca Juga: Dididik Barcelona, Messi Jepang Tetap Sebut Real Madrid Klub Terbaik
Namun, lagi-lagi bandingnya ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga.
CAS menolak banding dan tetap mengonfirmasi hukuman yang diberikan FIFA kepada Rajoub.