Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Langsung Geber Latihan Lagi, Fokus Persija Jakarta adalah Arema FC
Namun, jika dicermati dalam aturan FIFA, keputusan Wawan Rapiko tidak salah.
Pada Pasal 12 Laws of The Game dari International Football Association Board (IFAB), disebutkan bahwa ada beberapa aksi yang harus dianggap sebagai pelanggaran oleh wasit. Di antaranya adalah head-butt alias menanduk lawan.
Karena tandukan Dwi Kuswanto dinilai mengandung unsur kesengajaan, kiper Persela tersebut akhirnya diganjar kartu merah.
Diskusi mengenai keputusan kontrasepsi wasit Persela vs Perseba Borneo tadi kita MUlai dengan bahan dari Laws of The Game tentang syarat terjadinya "Direct free kick".
Waktu dan siapa saja silahkan dipersilahkan....
Nanti gua bahas di artikel kesimpulannya. pic.twitter.com/ZBUZqiFjYK
— Komisi Wasit (@MafiaWasit) July 29, 2019
Hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah tendangan bebas atau penalti tergantung lokasi pelanggaran terjadi.
Dalam kasus Dwi Kuswanto dan Wahyudi Hamisi, pelanggaran terjadi di dalam kotak penalti sehingga wasit menunjuk titik putih.
Kendati tepat mengambil keputusan, lamanya pertandingan tertunda karena Wawan Rapiko memberi penjelasan ke pemain dan pelatih Persela menjadi penyebab amarah fan semakin tersulut.
Apalagi, Persela sedang dalam keadaan unggul dan penalti tersebut terjadi pada menit-menit akhir jelang laga bubaran.
Berikut video keputusan kontroversial Wawan Rapiko pada laga Persela Lamongan vs Borneo FC: