Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Berdasarkan unggahan di akun Twitter resmi klub, Risma terlihat memberikan motivasi lewat ucapan yang menggebu-gebu.
Bu Risma: Buktikan kepada suporter dan seluruh warga Surabaya bahwa kalian adalah tim kebanggaan kita semua!!!
WANI!!!
— Official Persebaya (@persebayaupdate) August 24, 2019
.#PersebayaDay #ShopeeLiga1 #DuelKlasik pic.twitter.com/JHgQgdpBtL
Pada pukul 13:44 WIB Risma keluar dari ruang ganti dan meninggalkan Stadion GBT.
Baca Juga: Klasemen Liga 1 2019 - Tekuk PSM Makassar, PSS Sleman Tembus Empat Besar
Risma tak bisa menyaksikan laga Persebaya vs Persija karena sudah ada dua agenda lain yang menanti dirinya.
Sepintas tak ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini kepada skuat Persebaya Surabaya.
Namun jika ditinjau dari regulasi, hal tersebut melanggar peraturan.
Peraturan tentang Tugas dan Kewajiban Klub Peserta di Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin O di Regulasi Liga 1 berbunyi, "Menjamin bahwa tidak ada personil yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti tim."
Ada keringanan yang diatur pada Bab IV Pasal 27 Ayat 4 bahwa setap klub yang bertanding diperbolehkan mendapat akses masuk khusus bagi tamu Very Important Person (VIP).
Risma selaku Kepala Daerah Surabaya bisa termasuk ke dalam kategori tamu VIP dari Persebaya.