Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Dutra pun sudah bisa didaftarkan sebagai pemain lokal sekaligus berkesempatan membela timnas Indonesia.
Namun, apa yang membedakan proses naturalisasi Fabiano dan Dutra? Mengapa keduanya tak bisa berbarengan mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)?
Baca Juga: Jadi WNI, Otavio Dutra Lega Bisa Bela Persebaya dan Timnas Indonesia
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, mengungkapkan alasan di balik pertanyaan tersebut.
Gatot S Dewa Broto mengunggah foto surat pengajuan naturalisasi atas nama Fabiano Beltrame ke akun Twitter pribadinya.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM tersebut, telah diajukan naturalisasi untuk Fabiano.
Sekedar info, untuk Fabiano sudah cukup lama dikirimkan ke Kemkumham. Namun krn kemudian pindah dr MU ke Persib dan ada persoalan internal saat perpindahan, jadi tertunda. Ttp sekarang sudah clear dan bulan lalu sudah diproses lagi ke Kemkumham. pic.twitter.com/6fKxpON3H8
— Gatot S. Dewa Broto (@gsdewabroto) September 28, 2019
"Sehubungan surat Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu Nomor 275/PBMB-MUFC/Dir/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018, perihal 'Permohonan Rekomendasi Naturalisasi', dengan hormat disampaikan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga pada prinsipnya menyambut baik dan sangat mendukung keinginan Atlet yang bersangkutan untuk menjadi Warga Negara Indonesia," bunyi surat bertanggal 9 Januari 2019 tersebut.
Naturalisasi Fabiano Beltrame memang disponsori oleh mantan timnya, Madura United, yang bernaung di bawah PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB).
Namun, setelah pemain 37 tahun itu hengkang dari Persib, surat rekomendasi dari PT PBMB dicabut.
Baca Juga: Agenda Timnas Indonesia Bentrok, Abduh Lestaluhu Serahkan Nasibnya ke Klub