Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ada beberapa orang yang tidak memenuhi formulir A1 dan A2, termasuk Gusti Randa, yang dicalonkan, tetapi sebenarnya ia tidak maju," ucap Syarif Bastama di Kantor PSSI, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: 5 Tim Kunci Tiket 8 Besar Liga 2019, 2 Diantaranya Alumni Liga 1 2018
Setidaknya ada 32 orang yang tidak lolos verifikasi untuk calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Exco PSSI.
Nama-nama yang tidak lolos boleh dipersilahkan mengajukan banding ke Komite Banding PSSI.
Ada juga yang tidak lolos tetapi tidak boleh banding, termasuk Gusti Randa dalam perihal Wakil Ketua Umum PSSI.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Dipimpin Wasit Indonesia, Australia Pesta
Kata Syarif Bastaman, setidaknya ada tiga hal yang membedakan tidak lolos boleh banding, sama tidak lolos dan tidak boleh banding.
"Yang pertama, yang tidak bisa banding. Menurut kami, istilah pertamanya itu tidak serius. Ada dukungan tapi tidak bersedia didukung, dan menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan dukungan, itu pasti tidak serius," kata Syarif Bastama.
"Kedua, jika orang tersebut dalam keputusan pengadilan dan dalam konteks pidana."
Baca Juga: GP Jepang 2019 'Dihantui' Topan Hagibis, F1 Bakal Intensif Monitor Situasi
"Ketiga, persyaratan umur itu tidak boleh banding karena yang bersangkutan usianya tidak mencukupi minimal 30 tahun," tutup Syarif Bastama.
View this post on Instagram@leomessi pernah terbersit ingin keluar dari Barcelona. . #fcbarcelona #messi #gridnetwork
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on