Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Syarif juga menerangkan bahwa alasan lain tidak lolosnya nama calon karena pendaftar tersandung kasus pidana.
Ada juga pendaftar yang tidak memenuhi kriteria umur yang sudah ditetapkan.
"Ada juga karena bukti keputusan dari pengadilan, bahwa sang calon merupakan terpidana dan faktor usia untuk mengikuti pencalonan ini minimal 30 tahun," tutur Syarif.
"Namun ada yang mengajukan belum 30 tahun."
Baca Juga: Liga 1 Putri 2019 - Satu Pemain Persib Dibawa ke Rumah Sakit Usai Tampil Hadapi Persija
Setelah pengumuman nama-nama yang lolos, Komite Pemilihan mempersilahkan pendaftar yang tidak lolos namun boleh melakukan banding untuk mempergunakan haknya tersebut.
Proses banding dilakukan ke Komite Banding PSSI hingga 16 Oktober 2019.
Hasil proses banding nantinya akan diumumkan pada 19 Oktober 2019.
“Untuk banding silahkan lapor ke KBP mulai 16 sampai 18 Oktober 2019," tutur Syarif.
"Untuk pengumuman calon tetap akan kami sampaikan pada 19 Oktober 2019.