Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Akmal juga mengatakan, bahwa para pelaku perusakan berpotensi terkena hukuman pidana atas tindakannya.
Baca Juga: Manchester United Raih 3 Kemenangan Beruntun, Pertanda Bangkit?
Ia lantas berpesan agar para pecinta sepak bola di Tanah Air bisa lebih dewasa dalam memberikan dukungan bagi tim kebanggaannya masing-masing.
"Pelaku pengrusakan bisa dikenakan hukum pidana pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 218 KUHP," katanya menjelaskan.
"Suporter bersikaplah dewasa! Merusak adalah perbuatan tercela dan tidak bermoral dan beretika."
"Siapapun pelakunya harus diberikan pelajaran berharga yang berefek jera," ujarnya menandaskan.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Wolfgang Pikal Mundur dari Kursi Pelatih Persebaya