Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Sekarang, harus dikaji terlebih dahulu apakah harus dimasukkan ke dalam revisi UU sistem keolahragaan nasional atau harus dibentuk UU tersendiri," ucapnya.
Baca Juga: Leonardo: Kylian Mbappe Seratus Persen Akan Bertahan di PSG
Syaiful menambahkan, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) hanya menjelaskan tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam sebuah pertandingan.
Akan tetapi suporter bukan hanya seorang penonton dalam pertandingan.
Suporter memiliki ikatan dengan klub atau orang yang bertanding sehingga menjadi bagian aktif dari olahraga.
"Ada beberapa perbedaan andata penonton dan suporter," kata Syaiful.
Baca Juga: Hasil Pertandingan, Klasemen dan Jadwal Lengkap Timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2019
"Suporter punya ikatan emosional daripada penonton. Ini yang menjadi dasar hukum dibuatnya UU Suporter tadi," tuturnya menjelaskan.