Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Tapi membingungkan karena disebutkan di putusan itu, PSS Sleman yang mengajukan banding," ujar Ram melanjutkan.
Oleh sebab itu, Ram lantas mempertanyakan kebenaran isi surat yang diterbitkan oleh Komding PSSI tersebut.
Menurutnya, Komding telah melakukan kesalahan besar karena salah menyebutkan pihak yang mengajukan banding dalam surat putusan yang sifatnya resmi.
"Bapak-bapak Komding, yang benar putusan mana? Masak SK resmi bisa salah ketik," ujar Ram Surahman menandaskan.
Baca Juga: SEA Games 2019 - Waspadai Hal ini, Singapura Siap Gilas Indonesia!
Seperti diketahui, Persebaya langsung mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI karena aksi oknum Bonek yang melakukan perusakan dan pembakaran Stadion Gelora Bung Tomo pada laga kontra PSS Sleman, Selasa (29/11/2019).
Akibat kericuhan tersebut, Bajul Ijo dihukum untuk menggelar laga tanpa penonton hingga akhir musim Liga 1 2019.
Selain itu, Ruben Sanadi dkk juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.
View this post on InstagramHasil babak grup pekan ke lima Liga Champions 2019-2020. #uefa #ucl #result #gridnetwork
A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on